Senin, 31 Desember 2012

PERTEMUAN 26 DESEMBER 2012

   Pada pertemuan tanggal 26 Desember 2012, ada 4 presentasi dari kelompok 7,8,9 dan 10. Kelompok 10 mempresentasikan mengenai “STANDARISASI PEMBIAYAAN PENDIDIKAN” . 

   Manajemen keuangan Merupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses Perencanaan , Pengorganisasian, Pengarahan, Pengkoordinasian, Pengawasan atau Pengendalian. 

   Tujuan manajemen keuangan sekolah adalah 

1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah 
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah 
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah. 

Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip : Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, dan Efisiensi. 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007  STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH mengenai bidang keuangan dan pembiayaan berisikan : 

a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. 

b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah 
mengatur: 

1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola; 

2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional; 

3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; 

4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya. 

c. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya. 

d. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

PERTEMUAN 26 DESEMBER 2012

Pada pertemuan tanggal 26 Desember 2012, ada 4 presentasi dari kelompok 7,8,9 dan 10. Kelompok 9 mempresentasikan mengenai “STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH” . 

Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. 

Permendiknas No 24 Tahun 2007 berisikan 

• Pasal 1 

“Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana “ 

• Pasal 2 

“Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana “ 

Tujuan dari standarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah 
  • Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin. 
  • Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran. 
Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar . 

a. Perencanaan / Analisis kebutuhan 

b. Pengadaan 

c. Inventarisisasi 

d. Pendistribusian dan Pemanfaatan 

e. Pemeliharaan 

f. Pemusnahan

PERTEMUAN 26 DESEMBER 2012


Pada pertemuan tanggal 26 Desember 2012, ada 4 presentasi dari kelompok 7,8,9 dan 10. Kelompok 8 mempresentasikan mengenai STANDAR PENGAWASAN ” .
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki.
Proses pengawasan dibagi menjadi tiga, yaitu Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan , dan Mengoreksi Penyimpangan.
Metode pengawasan dibagi 2 , yaitu pengawasan non kuantitatif dan pengawasan kuantitatif.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
       MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;
Mengingat:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pen-didikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Re-publik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3. Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;

 MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL REPUBLIK   INDONESIA TEN-TANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
-   (1)Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standarpengawas sekolah/madrasah yang berlaku secaranasional.

- (2)Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tercantum dalam LampiranPeraturan Menteri ini.
Pasal 2
       Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut ini kelompok ke 8 membahas mengenai Supervisi, Supervisi pendidikan tercantum pada Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Isi . Pada Rumawi V sub B disebutkan bahwa :


1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran.

2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi.

3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan. 
     

   Permendinas RI Nomor 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah, bahwa pada kompetensi Supervisi Kepala Sekolah yaitu:

1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesional guru.

2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan

3. pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat.

4. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka

5. peningkatan profesionalisme guru.


PERTEMUAN 26 DESEMBER 2012


   Pada pertemuan tanggal 26 Desember 2012, ada 4 presentasi dari kelompok 7,8,9 dan 10. Kelompok 7 mempresentasikan mengenai STANDAR KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Permendiknas No. 13 Tahun 2007
.
   Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup : Kualifikasi (Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus) & Kompetensi ( Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial ).

    Kualifikasi umum berisikan :
1.    Berkualifikasi akademik S1 atau D IV

2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun

3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun

4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.

Sedangkan kualifikasi khusus nya adalah

1. Kepala TK/RA 
 
a. Berstatus sebagai guru TK/RA

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA

c. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

2. Kepala SD/MI

a. Berstatus sebagai guru SD/MI

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI

c. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

3. Kepala SMP/MTs

a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs

c. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

4. Kepala SMA/MA

a. Berstatus sebagai guru SMA/MA

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA

c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

5. Kepala SMK/MAK

a. Berstatus sebagai guru SMA/MAK

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK

c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

6. Kepala SDLB/SMPLB/SMALB

a. Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB

c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

7. Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri

a. Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan

c. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah



Yang meliputi Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah adalah
  1. Kompetensi Manajerial
  2. Kompetensi Kepribadian
  3. Kompetensi Kewirausahaan
  4. Kompetensi Supervisi
  5. Kompetensi Sosial






Kamis, 20 Desember 2012

PERTEMUAN 13 DESEMBER 2012

 Pada pertemuan tanggal 13 November 2012, saya dan kelompok saya mempresentasikan mengenai "Standarisasi Guru dan Manajemen SDM". 

 Kelompok saya beranggotakan :
  • Dini Dafika 
  • Mandasari Hanafianti (saya)
  • Nufi Eri Kusumawati
  • Nirmala Dewi
  • Ufara Meirina

Sabtu, 08 Desember 2012

PERTEMUAN 6 DESEMBER 2012


   Pada pertemuan tanggal 6 Desember 2012, kelompok ke 5 mempresentasikan mengenai “Standar Penilaian Pendidikan”.
     Standar Penilaian Pendidikan merupakan Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Landasan Yuridis nya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.         
     Adapun prinsip penilaian menurut BSNP:
a. Mendidik
b. Terbuka atau transparan
c. Menyeluruh
d. Terpadu dengan pembelajaran
e. Obyektif
f. Sistematis
g. Berkesinambungan
h. Adil
i. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria

      Berikut ini merupakan Teknik dan Instrumen Penilaian :
1. Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian : tes, observasi, penugasan perseorangan / kelompok, dan bentuk lain yang sesuai karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
        Berikut ini termasuk mekanisme penilaian yaitu
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian RPP.
3. UTS, UAS, dan UKK dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran IPTEK yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
    Dalam hal yang melakukan penilaian, dibagi menjadi penilaian oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan, dan penilaian oleh pemerintah. 

Minggu, 02 Desember 2012

PERTEMUAN 29 NOVEMBER 2012


         Pada pertemuan tanggal 29 November 2012, Kelompok 4 menyajikan materi profesi kependidikan mengenai “ Standar Proses Pendidikan”.
           Standar Proses Pendidikan merupakan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Berikut ini yang termasuk Komponen-Komponen dalam Standar Proses Pendidikan adalah   
            a)      Perencanaan Proses Pembelajaran
b)      Pelaksanaan Proses Pembelajaran
c)       Penilaian Hasil Pembelajaran
d)      Pengawasan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran adalah Rombongan belajar, Beban belajar, Buku teks pelajaran, Pengelolaan kelas.
Penilaian Hasil Pembelajaran meliputi a) Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. b) Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Pengawasan Proses Pembelajaran meliputi Pemantauan dan Supervisi. PERMENDIKNAS NO. 41/2007 STANDAR PROSES KBM meliputi :
a)      Suka mengatur tempat duduk peserta didik
b)      memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif
c)       Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran dapat didengar dengan baik
d)      memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
e)      Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti
f)       memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok
g)      Pembahasan  materi pelajaran disesuaikan dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik
h)      memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan kreasi; kerja individual maupun kelompok
i)        Menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan, dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
j)        memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan
k)      Memberikan penekanan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung
l)        memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik
m)    Menghargai pendapat peserta didik
n)      memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik
o)      Memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi
p)      memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber
q)      Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya

Minggu, 25 November 2012

PERTEMUAN 22 NOVEMBER 2012

                Pada pertemuan tanggal 22 November 2012, kelompok ketiga menyajikan materi presentasi mengenai “ STANDARISASI KOMPETENSI LULUSAN”. Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :
1.       SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
2.       SKL Mata Pelajaran SD-MI
3.       SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
4.       SKL Mata Pelajaran SMA-MA
5.       SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
6.       SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Berikut ini merupakan fungsi dari Standarisasi Kompetensi Lulusan yaitu
a)      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
b)      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
c)       Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
d)      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


Rabu, 14 November 2012

PERTEMUAN 8 NOVEMBER 2012


                Pertemuan mata kuliah Profesi Kependidikan tanggal 8 November 2012 diisi dengan presentasi oleh kelompok 2.  Kelompok 2 beranggotakan Badia Raja, Dwika Ikhwal Fajri, Eko Yandri, Imam Zaid Dwi Aryanto, dan Muhammad Adam. Materi yang dipresentasikan kali ini membahas mengenai “Pengembangan Kurikulum dan Permendiknas no. 22/2006 tentang Standar Isi” .
                Permendiknas no. 22 tahun 2006 berisikan tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal. Standarisasi Isi mencakup : Kerangka Dasar Kurikulum, Struktur Kurikulum, Beban Belajar, KTSP, Kalender Pendidikan.
                Kerangka Dasar Kurikulum terdiri atas Cakupan Mata Pelajaran, Prinsip Pengembangan Kurikulum dan Prinsip Pelaksanaan kurikulum. Cakupan Mata Pelajaran terdiri atas Agama dan akhlak, Kewarganegaraan dan kepribadian, Ilmu pengetahuan dan teknologi, Estetika, serta Jasmani, Kesehatan dan Olahraga.
Prinsip Pengembangan Kurikulum terdiri atas : 
a)      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b)      Beragam dan terpadu
c)       Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
d)      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e)      Menyeluruh dan berkesinambungan
f)       Belajar sepanjang hayat
g)      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Dan Prinsip Pelaksanaan Kurikulum terdiri atas :
a)      Peserta didik  harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b)      Menegakkan 5 pilar belajar.
c)       Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
d)      Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat
e)      Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
f)       Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
g)      Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan
Berikut ini merupakan Struktur Kurikulum, yaitu
a)         Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata Pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
b)        Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
c)         Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
d)        Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. 
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem  Tatap Muka (TM), Penugasan Terstruktur (PT), dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT).
Sekolah menyediakan 2 program pendidikan, yaitu Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Paket adalah penyelenggaraan program  pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas. Sedangkan Sistem Kredit Semester adalah penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester. Struktur kurikulum yang  telah tersusun memakai sistem paket, sedangkan yang dibuat tersendiri yaitu sistem kredit semester.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.

Rabu, 07 November 2012

PERTEMUAN 1 NOVEMBER 2012


Pada pertemuan kali ini, akan dimulainya presentasi kelompok. Walaupun pak Amril saat itu tidak bisa hadir dikelas karena ada keperluan tetapi presentasi tetap dilaksanakan. Kelompok pertama menyajikan materi mengenai “Manajemen Berbasis Sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007”.
Pengertian MBS secara terpisah adalah Manajemen (Proses menggunakan sumber daya yang efektif untuk mencapai sasaran), Berbasis (Dasar atau asas), dan Sekolah (Lembaga untuk belajar       dan mengajar serta  tempat memberi dan menerima pelajaran).
                Menurut Wohlstatter dan mohrman (1996) pengertian MBS adalah MBS berarti pendekatan politis untuk mendisain ulang organisasi sekolah memberikan kewenangan dan kekuasaan kepada partisipan sekolah tingkat lokal guna memajukan sekolahnya.
Sedangkan pengertian MBS secara umum adalah model pengelolaaan sekolah dengan memberkan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri secara langsung.
Beberapa di bawah ini merupakan Manfaat MBS :
a)      Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan  meningkatkan pembelajaran.
b)      Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
c)       Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
d)      Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
e)      Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
f)       Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.
Adapun tujuan dari Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS) adalah Meningkatkan efisiensi pendidikan , Meningkatkan mutu pendidikan dan Pemerataan pendidikan.
Berikut ini merupakan beberapa syarat  untuk menerapkan MBS:
  1. MBS harus mendapat dukungan staf sekolah.
  2. MBS lebih mungkin berhasil jika diterapkan secara bertahap. Kemungkinan diperlukan lima tahun atau lebih untuk menerapkan MBS secara berhasil.
  3. Staf sekolah dan kantor dinas harus memperoleh pelatihan penerapannya, pada saat yang sama juga harus belajar menyesuaikan diri dengan peran dan saluran komunikasi yang baru.
  4. Harus disediakan dukungan anggaran untuk pelatihan dan penyediaan waktu bagi staf untuk bertemu secara teratur.
  5. Pemerintah pusat dan daerah harus mendelegasikan wewenang kepada kepala sekolah, dan kepala sekolah selanjutnya berbagi kewenangan ini dengan para guru dan orang tua murid.
Sebagai guru tentu kita mempunyai peran dalam MBS, diantaranya adalah
                (1) guru sebagai pengajar,
                (2) pemimpin kelas,
                (3) pembimbing,
                (4) pengelola kelas,
                (5) partisipan,
                (6) perencana,
                (7) supervisor,
                (8) motivator,
                (9) konselor, dan
                (10) evaluator.
Dalam melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah mempunyai beberapa hambatan, diantaranya adalah
1.       Tidak berminat untuk terlibat
2.       Tidak efisien
3.       Pikiran kelompok
4.       Memerlukan pelatihan
5.       Kebingunangan atas peran dan tangung jawab
6.       Kesulitan koordianasi
Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 19 tahun 2007 berisikan mengenai  Perencanaan Program , Pelaksanaan Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan Sekolah atau Madrasah, Sistem Informasi Manajemen dan Penilaian Khusus.

Kamis, 18 Oktober 2012

PERTEMUAN 18 OKTOBER 2012


            Pada pertemuan ini, Pak Amril Muhammad menyampaikan materi mengenai Education of All. Pada kemsempatan ini dibahas mengenai Deklarasi Universal HAM yang berbunyi “Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan”. Dan seperti yang ada di dalam pasal 31 ayat 1 & 2 UUD 1945 perubahannya ke empat berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
            MDGs (Millenium Development Goals )yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara (PBB) yang mulai dijalankan pada September 2000, berupa delapan butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015. Targetnya adalah kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat.
            Tujuan yang akan dicapai MDGs diantara nya
1.      Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
2.      Mencapai pendidikan dasar untuk semua
3.      Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
4.      Menurunkan angka kematian anak ( dalam hal ini mengenai insiasi diri)
5.      Meningkatkan kesehatan ibu
6.      Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
7.      Memastikan kelestarian lingkungan hidup
8.      Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

Dalam PP no. 17/2010 disebutkan mengenai yang pertama, Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik didaerah terpencil/terbelakang, masyarakat adat, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Yang kedua, bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya terpenuhi.
Adapun macam macam Bentuk Layanan adalah Formal (Sekolah biasa, dan sekolah terbuka), Non formal( Calistung, keterampilan, dan PAKET ABC), Informal, Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana, dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Kamis, 11 Oktober 2012

RESUME PERTEMUAN 11 OKTOBER 2012


           Materi profesi kependidikan yang disampaikan pak Amril Muhammad pada tanggal 11 Oktober 2012 adalah tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan kebijakan yang terjadi pada tahun 1998 dari sistem sentralisasi (yang berpusat di jakarta) menjadi desentralisasi .
          Pada Bab VI dijelaskan mengenai Hak dan kewajiban orangtua, masyarakat, dan pemerintah. Dan pada pasal 5 berisikan tentang Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ada juga pembaharuan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu antara pendidikan formal  dan informal semua nya sama. Dalam pasal 17 berisi Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
           Pada pasal 32 dijelaskan mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.  Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam diri nya sendiri untuk mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa,  sedangkan Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Dalam pertemuan kali ini beliau menjelaskan mana yang termasuk pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Yang termasuk ke dalam pendidikan khusus adalah CI+BI, tuna netra (A), tuna rungu (B), tuna grahita (C), tuna daksa (D), tuna laras (E), indigo, dan autis. Dan yang termasuk ke dalam pendidikan layanan khusus seperti etnis minoritas, pelanja anak, psk anak, traficking.
          Pada pasal 35 dijelaskan mengenai standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Dan pada pasal 42 berisikan pendidik harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi. Karena itu biasa nya ada pemberian sertifikat bagi para guru. Diantara nya seperti PSPL ( pemberian sertifikat secara langsung, biasanya terjadi menjelang pensiun), dan PPG ( pelatihan profesi guru).
            Pada pasal 49 berisikan tentang Pengalokasian Dana, dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan pada pasal 51, Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.  

Rabu, 10 Oktober 2012

RESUME PERTEMUAN 4 OKTOBER 2012

   Materi Profesi Kependidikan  yang disampaikan Pak Amril Muhammad  pada tanggal 4 Oktober 2012 mengenai Cerdas Istimewa + Berbakat Istimewa ( CI+BI). CI+BI yang dalam  sebutan bahasa Inggris nya yaitu Gifted-Talented, yang berarti kemampuan bawaan berupa potensi, yang memerlukan pengembangan dan pelatihan secara serius & sistematis (urutan program & prosedur yang jelas).
   Biasanya anak CI + BI ( Cerdas Istimewa + Berbakat Istimewa ) dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti : Genetik ( nature ) , mengenai intelegensi / IQ & Lingkungan ( nurture ), mengenai kreativitas anak, task komitmen.
   Anak - anak CI + BI dalam kehidupannya biasanya menghadapi berbagai masalah diantaranya mengalami  diskronitas / asinkronitas pada perkembangan fisik maupun psikis anak CI+BI , dan perkembangan mental dan umur kronologis. Pada anak CI + BI biasanya semakin tinggi skor IQ, makin tidak sinkron dengan sosial emosionalnya. Oleh karena itu perlu adanya task comitment , yaitu kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan.
   Adapun beberapa ragam kemampuan yang dimiliki anak CI + BI yaitu Intelektual abilities, Creativity abilities,  Social competence,  Musikalitas,  Artistic abilities, dan Practical intellegence.
    Sebagai pendamping atau guru anak CI + BI, kita perlu mengembangkan potensi bakat – aktual yaitu
     1.   Optimisme : keyakinan adanya masa depan yang lebih baik yang ditandai dengan adanya      harapan dan kemampuan untuk bekerja keras. 
      2. Courage : kemauan menghadapi kesulitan atau bahaya.
    3. Romance with a topic or displine : adanya kondisi dimana anak CI+BI menyukai dengan  tempat, atau sesuatu yang dia sukai saat itu dan sangat fokus dengan itu.
      4.  Sensitivity to human : kepedulian terhadap sesama yang harus ditumbuhkan ke pada CI+BI.
      5. Physical mental energy : energi yang diinvestasikan untuk mencapai tujuan. 
      6. Vision / sense of destiny : tujuan yang kita punya. 
       Dan aktualisasi potensi bakat nya yaitu diperlukan campur tangan sekolah/madrasah dan aktualisasi dari semua komponen potensi bakat tidak bisa dilakukan hanya dengan direct teaching.







Senin, 01 Oktober 2012

PERTEMUAN 27 SEPTEMBER 2012

    Pada pertemuan yang kedua, Pak Amril Muhammad tidak bisa datang mengajar. akan tetapi beliau memberikan tugas melalui grup di facebook. Tugas nya yaitu mencari artikel tentang beliau, mengomentarinya lalu mengepost nya ke grup. Saya mengomentari salah satu artikel di blognya dengan judul " Program yang kian ditinggalkan"
   Berikut komentar yang saya postkan di grup:
Mandasari Hanafianti 5235111846

Menurut saya, tidak seharusnya kelas akselerasi yang seharusnya menjadi tempat anak-anak indonesia yang memiliki keistimewaan itu ditinggalkan dan diganti menjadi RSBI hanya karena iming-iming dana nya yang didapat lebih besar.
Kalau begitu semua ini akan bergantung kepada uang , siapa yang memiliki uang lebih akan bisa masuk ke RSBI termasuk anak-anak biasa, artinya anak-anak istimewa yang mungkin tidak memiliki dana lebih tidak bisa masuk ke RSBI. 
Padahal anak-anak istimewa itu nanti nya akan menjadi generasi perubah bangsa . Dan pada akhirnya, beasiswa yang akan datang dari berbagai lembaga pendidikan diluar Indonesia yang akan menarik anak-anak tersebut dan bisa menjadi kan mereka aset nya. Dan akhirnya kita sendiri yang akan kehilangan anak-anak berbakat tersebut. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan itu dan membuat lembaga pendididikan untuk anak-anak istimewa tersebut atau setidaknya memikirkan kembali penghapusan kelas akselerasi. 

http://amrilmuhammad.wordpress.com/2011/01/16/program-yang-kian-ditinggalkan/

Minggu, 30 September 2012

PERTEMUAN 13 SEPTEMBER 2012

Dosen mata kuliah Profesi Kependidikan yang saya ambil adalah pak Amril Muhammad. Pada pertemuan yang pertama ini beliau memperkenalkan diri dan menjelaskan kontrak kuliah juga beberapa aturan dalam mata kuliahnya.
Beberapa aturan itu diantaranya adalah tidak boleh memakai kaos saat perkuliahan berlangsung, tidak boleh memakai sandal dan diharuskan memakai kaos kaki. Beliau juga memberitahu bahwa nanti akan diberikan tugas untuk dipresentasikan , dan ada juga aturan saat mempresentasikan itu, diantara nya yaitu bagi mahasiswa wanita : diharuskan memakai blazer, memakai sepatu hak tinggi, memakai rok atau celana bahan dan memakai blouse. Dan bagi mahasiswa laki-laki: memakai jas, kemeja, celana bahan dan sepatu pantofel.
Untuk kehadiran, maksimal masuk ke kelas jam 13.15. Dan dalam 3 kali perkuliahan tidak masuk, tidak bisa mengikuti UAS.
Selanjutnya pak Amril meminta kami untuk menuliskan nama, asal sekolah, dan tempat tanggal lahir di kertas lembar, seperti dibawah ini:
Nama               : Mandasari Hanafianti
Ttl                    : Jakarta, 19 Januari 1994
Asal Sekolah    : SMA Angkasa 2

Jumat, 28 September 2012

MATAHARI

"Janganlah pernah kamu bangga menjadi bintang karena sinarnya bukanlah miliknya tetapi Jadilah Matahari yang akan menyinari semua nya ..." , itu kata-kata yang saya kutip dari komentar mba Bertha (Vocal Coach) . Saat itu dia sedang mengomentari satu acara Agnez Monica dan kata-kata itu yang dilontarkan nya kepada Agnez.
Mba Bertha mengungkapkan makna dari kata-kata nya tersebut yaitu jika kamu bangga menjadi seorang bintang yang berkilauan saat itu maka saat itu juga kilauan itu akan menghilang karena sebuah kesuksesan seseorang tidak akan tahu sampai kapan berada. oleh karena itu jadilah matahari maksudnya agar sebagai manusia kita jangan pernah berpuas diri, motivasikan diri setiap saat itu perlu. Dan jadilah sinar / manfaat bagi orang-orang yang disekitar kita . 
Jujur saya sangat terkesan dengan kata-kata itu. Saya juga ingin menjadi matahari , walau tekadang kita berpikir matahari itu panas tetapi ternyata dia banyak sekali memberikan sinarnya kepada semua yang ada di dunia. Menerangi setiap kehidupan orang-orang di sekelilingnya saya, keluarga, teman, agama, dan negara . 
Semoga saya bisa melakukan yang terbaik disetiap langkah kehidupan saya, walau mungkin tidak semua nya bisa terjangkau oleh saya. 
Allah Swt itu sangat baik, setiap rencana nya pun baik, dan buat saya pun baik , Saya akan sangat percaya apa pun itu . :)


Tag Cloud

Diberdayakan oleh Blogger.