Senin, 31 Desember 2012

PERTEMUAN 26 DESEMBER 2012

Pada pertemuan tanggal 26 Desember 2012, ada 4 presentasi dari kelompok 7,8,9 dan 10. Kelompok 9 mempresentasikan mengenai “STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH” . 

Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. 

Permendiknas No 24 Tahun 2007 berisikan 

• Pasal 1 

“Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana “ 

• Pasal 2 

“Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana “ 

Tujuan dari standarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah 
  • Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin. 
  • Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran. 
Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar . 

a. Perencanaan / Analisis kebutuhan 

b. Pengadaan 

c. Inventarisisasi 

d. Pendistribusian dan Pemanfaatan 

e. Pemeliharaan 

f. Pemusnahan

0 komentar:

Posting Komentar

Tag Cloud

Diberdayakan oleh Blogger.