Pada pertemuan tanggal 26 Desember 2012, ada 4 presentasi
dari kelompok 7,8,9 dan 10. Kelompok 8 mempresentasikan mengenai “STANDAR PENGAWASAN ” .
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk
mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna
menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki.
Proses pengawasan dibagi menjadi tiga, yaitu Menetapkan
standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan ,
dan Mengoreksi Penyimpangan.
Metode pengawasan dibagi 2 , yaitu pengawasan non
kuantitatif dan pengawasan kuantitatif.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
•
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 39ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun
2005 tentang Standar NasionalPendidikan perlu menetapkan PeraturanMenteri
Pendidikan Nasional tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;
Mengingat:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pen-didikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Re-publik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Re-publik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;
• MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL REPUBLIK INDONESIA TEN-TANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
- (1)Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standarpengawas sekolah/madrasah yang berlaku secaranasional.
- (2)Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tercantum dalam LampiranPeraturan Menteri ini.
- (2)Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tercantum dalam LampiranPeraturan Menteri ini.
Pasal 2
•
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini kelompok ke 8 membahas mengenai Supervisi, Supervisi
pendidikan tercantum pada Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Isi . Pada Rumawi V sub B disebutkan
bahwa :
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesional guru.
2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan
3. pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat.
4. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka
5. peningkatan profesionalisme guru.

0 komentar:
Posting Komentar