Pada
pertemuan tanggal 29 November 2012, Kelompok 4 menyajikan materi profesi
kependidikan mengenai “ Standar Proses Pendidikan”.
Standar Proses Pendidikan
merupakan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau
kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan
pembelajaran.
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan
terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
Berikut ini yang termasuk Komponen-Komponen dalam Standar
Proses Pendidikan adalah
a)
Perencanaan
Proses Pembelajaran
b)
Pelaksanaan
Proses Pembelajaran
c)
Penilaian
Hasil Pembelajaran
d)
Pengawasan
Proses Pembelajaran
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi
pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian
hasil belajar, dan sumber belajar.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran adalah Rombongan
belajar, Beban belajar, Buku teks pelajaran, Pengelolaan kelas.
Penilaian Hasil Pembelajaran meliputi a) Penilaian
dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan
laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. b) Penilaian dilakukan secara
konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam
bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,pengukuran sikap, penilaian
hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,portofolio, dan penilaian
diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan
Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Pengawasan Proses Pembelajaran meliputi Pemantauan dan Supervisi.
PERMENDIKNAS
NO. 41/2007 STANDAR PROSES KBM meliputi :
a)
Suka mengatur tempat duduk peserta didik
b)
memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran
kooperatif can kolaboratif
c)
Volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran dapat didengar dengan baik
d)
memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara
sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
e)
Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti
f)
memfasilitasi peserta didik membuat laporan
eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun
kelompok
g)
Pembahasan materi pelajaran disesuaikan
dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik
h)
memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan
kreasi; kerja individual maupun kelompok
i)
Menciptakan ketertiban, kedisiplinan,
kenyamanan, dan keselamatan, dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
j)
memfasilitasi peserta didik melakukan pameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan
k)
Memberikan penekanan dan umpan balik terhadap
respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung
l)
memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan
yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik
m)
Menghargai pendapat peserta didik
n)
memberikan umpan balik positif dan penguatan
dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan
peserta didik
o)
Memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi
p)
memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi
dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber
q)
Pada tiap awal semester, guru menyampaikan
silabus mata pelajaran yang diampunya

0 komentar:
Posting Komentar