Pada
pertemuan tanggal 22 November 2012, kelompok ketiga menyajikan materi
presentasi mengenai “ STANDARISASI KOMPETENSI LULUSAN”. Standar kompetensi
lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah
disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan
Nasional No. 23 Tahun 2006.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lampiran Permen ini meliputi :
1.
SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata
Pelajaran
2.
SKL Mata Pelajaran SD-MI
3.
SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
4.
SKL Mata Pelajaran SMA-MA
5.
SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
6.
SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Berikut
ini merupakan fungsi dari Standarisasi Kompetensi Lulusan yaitu
a)
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan
pendidikan.
b)
Standar kompetensi lulusan pada jenjang
pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut
c)
Standar kompetensi lulusan pada satuan
pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut
d)
Standar kompetensi lulusan pada satuan
pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

0 komentar:
Posting Komentar