Minggu, 25 November 2012

PERTEMUAN 22 NOVEMBER 2012

                Pada pertemuan tanggal 22 November 2012, kelompok ketiga menyajikan materi presentasi mengenai “ STANDARISASI KOMPETENSI LULUSAN”. Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :
1.       SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
2.       SKL Mata Pelajaran SD-MI
3.       SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
4.       SKL Mata Pelajaran SMA-MA
5.       SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
6.       SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Berikut ini merupakan fungsi dari Standarisasi Kompetensi Lulusan yaitu
a)      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
b)      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
c)       Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
d)      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


0 komentar:

Posting Komentar

Tag Cloud

Diberdayakan oleh Blogger.