Kamis, 18 Oktober 2012

PERTEMUAN 18 OKTOBER 2012


            Pada pertemuan ini, Pak Amril Muhammad menyampaikan materi mengenai Education of All. Pada kemsempatan ini dibahas mengenai Deklarasi Universal HAM yang berbunyi “Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan”. Dan seperti yang ada di dalam pasal 31 ayat 1 & 2 UUD 1945 perubahannya ke empat berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
            MDGs (Millenium Development Goals )yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara (PBB) yang mulai dijalankan pada September 2000, berupa delapan butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015. Targetnya adalah kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat.
            Tujuan yang akan dicapai MDGs diantara nya
1.      Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
2.      Mencapai pendidikan dasar untuk semua
3.      Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
4.      Menurunkan angka kematian anak ( dalam hal ini mengenai insiasi diri)
5.      Meningkatkan kesehatan ibu
6.      Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
7.      Memastikan kelestarian lingkungan hidup
8.      Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

Dalam PP no. 17/2010 disebutkan mengenai yang pertama, Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik didaerah terpencil/terbelakang, masyarakat adat, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Yang kedua, bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya terpenuhi.
Adapun macam macam Bentuk Layanan adalah Formal (Sekolah biasa, dan sekolah terbuka), Non formal( Calistung, keterampilan, dan PAKET ABC), Informal, Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana, dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Kamis, 11 Oktober 2012

RESUME PERTEMUAN 11 OKTOBER 2012


           Materi profesi kependidikan yang disampaikan pak Amril Muhammad pada tanggal 11 Oktober 2012 adalah tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan kebijakan yang terjadi pada tahun 1998 dari sistem sentralisasi (yang berpusat di jakarta) menjadi desentralisasi .
          Pada Bab VI dijelaskan mengenai Hak dan kewajiban orangtua, masyarakat, dan pemerintah. Dan pada pasal 5 berisikan tentang Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ada juga pembaharuan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu antara pendidikan formal  dan informal semua nya sama. Dalam pasal 17 berisi Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
           Pada pasal 32 dijelaskan mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.  Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam diri nya sendiri untuk mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa,  sedangkan Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Dalam pertemuan kali ini beliau menjelaskan mana yang termasuk pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Yang termasuk ke dalam pendidikan khusus adalah CI+BI, tuna netra (A), tuna rungu (B), tuna grahita (C), tuna daksa (D), tuna laras (E), indigo, dan autis. Dan yang termasuk ke dalam pendidikan layanan khusus seperti etnis minoritas, pelanja anak, psk anak, traficking.
          Pada pasal 35 dijelaskan mengenai standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Dan pada pasal 42 berisikan pendidik harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi. Karena itu biasa nya ada pemberian sertifikat bagi para guru. Diantara nya seperti PSPL ( pemberian sertifikat secara langsung, biasanya terjadi menjelang pensiun), dan PPG ( pelatihan profesi guru).
            Pada pasal 49 berisikan tentang Pengalokasian Dana, dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan pada pasal 51, Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.  

Rabu, 10 Oktober 2012

RESUME PERTEMUAN 4 OKTOBER 2012

   Materi Profesi Kependidikan  yang disampaikan Pak Amril Muhammad  pada tanggal 4 Oktober 2012 mengenai Cerdas Istimewa + Berbakat Istimewa ( CI+BI). CI+BI yang dalam  sebutan bahasa Inggris nya yaitu Gifted-Talented, yang berarti kemampuan bawaan berupa potensi, yang memerlukan pengembangan dan pelatihan secara serius & sistematis (urutan program & prosedur yang jelas).
   Biasanya anak CI + BI ( Cerdas Istimewa + Berbakat Istimewa ) dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti : Genetik ( nature ) , mengenai intelegensi / IQ & Lingkungan ( nurture ), mengenai kreativitas anak, task komitmen.
   Anak - anak CI + BI dalam kehidupannya biasanya menghadapi berbagai masalah diantaranya mengalami  diskronitas / asinkronitas pada perkembangan fisik maupun psikis anak CI+BI , dan perkembangan mental dan umur kronologis. Pada anak CI + BI biasanya semakin tinggi skor IQ, makin tidak sinkron dengan sosial emosionalnya. Oleh karena itu perlu adanya task comitment , yaitu kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan.
   Adapun beberapa ragam kemampuan yang dimiliki anak CI + BI yaitu Intelektual abilities, Creativity abilities,  Social competence,  Musikalitas,  Artistic abilities, dan Practical intellegence.
    Sebagai pendamping atau guru anak CI + BI, kita perlu mengembangkan potensi bakat – aktual yaitu
     1.   Optimisme : keyakinan adanya masa depan yang lebih baik yang ditandai dengan adanya      harapan dan kemampuan untuk bekerja keras. 
      2. Courage : kemauan menghadapi kesulitan atau bahaya.
    3. Romance with a topic or displine : adanya kondisi dimana anak CI+BI menyukai dengan  tempat, atau sesuatu yang dia sukai saat itu dan sangat fokus dengan itu.
      4.  Sensitivity to human : kepedulian terhadap sesama yang harus ditumbuhkan ke pada CI+BI.
      5. Physical mental energy : energi yang diinvestasikan untuk mencapai tujuan. 
      6. Vision / sense of destiny : tujuan yang kita punya. 
       Dan aktualisasi potensi bakat nya yaitu diperlukan campur tangan sekolah/madrasah dan aktualisasi dari semua komponen potensi bakat tidak bisa dilakukan hanya dengan direct teaching.







Senin, 01 Oktober 2012

PERTEMUAN 27 SEPTEMBER 2012

    Pada pertemuan yang kedua, Pak Amril Muhammad tidak bisa datang mengajar. akan tetapi beliau memberikan tugas melalui grup di facebook. Tugas nya yaitu mencari artikel tentang beliau, mengomentarinya lalu mengepost nya ke grup. Saya mengomentari salah satu artikel di blognya dengan judul " Program yang kian ditinggalkan"
   Berikut komentar yang saya postkan di grup:
Mandasari Hanafianti 5235111846

Menurut saya, tidak seharusnya kelas akselerasi yang seharusnya menjadi tempat anak-anak indonesia yang memiliki keistimewaan itu ditinggalkan dan diganti menjadi RSBI hanya karena iming-iming dana nya yang didapat lebih besar.
Kalau begitu semua ini akan bergantung kepada uang , siapa yang memiliki uang lebih akan bisa masuk ke RSBI termasuk anak-anak biasa, artinya anak-anak istimewa yang mungkin tidak memiliki dana lebih tidak bisa masuk ke RSBI. 
Padahal anak-anak istimewa itu nanti nya akan menjadi generasi perubah bangsa . Dan pada akhirnya, beasiswa yang akan datang dari berbagai lembaga pendidikan diluar Indonesia yang akan menarik anak-anak tersebut dan bisa menjadi kan mereka aset nya. Dan akhirnya kita sendiri yang akan kehilangan anak-anak berbakat tersebut. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan itu dan membuat lembaga pendididikan untuk anak-anak istimewa tersebut atau setidaknya memikirkan kembali penghapusan kelas akselerasi. 

http://amrilmuhammad.wordpress.com/2011/01/16/program-yang-kian-ditinggalkan/

Tag Cloud

Diberdayakan oleh Blogger.