Kamis, 11 Oktober 2012

RESUME PERTEMUAN 11 OKTOBER 2012


           Materi profesi kependidikan yang disampaikan pak Amril Muhammad pada tanggal 11 Oktober 2012 adalah tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan kebijakan yang terjadi pada tahun 1998 dari sistem sentralisasi (yang berpusat di jakarta) menjadi desentralisasi .
          Pada Bab VI dijelaskan mengenai Hak dan kewajiban orangtua, masyarakat, dan pemerintah. Dan pada pasal 5 berisikan tentang Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ada juga pembaharuan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu antara pendidikan formal  dan informal semua nya sama. Dalam pasal 17 berisi Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
           Pada pasal 32 dijelaskan mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.  Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam diri nya sendiri untuk mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa,  sedangkan Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Dalam pertemuan kali ini beliau menjelaskan mana yang termasuk pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Yang termasuk ke dalam pendidikan khusus adalah CI+BI, tuna netra (A), tuna rungu (B), tuna grahita (C), tuna daksa (D), tuna laras (E), indigo, dan autis. Dan yang termasuk ke dalam pendidikan layanan khusus seperti etnis minoritas, pelanja anak, psk anak, traficking.
          Pada pasal 35 dijelaskan mengenai standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Dan pada pasal 42 berisikan pendidik harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi. Karena itu biasa nya ada pemberian sertifikat bagi para guru. Diantara nya seperti PSPL ( pemberian sertifikat secara langsung, biasanya terjadi menjelang pensiun), dan PPG ( pelatihan profesi guru).
            Pada pasal 49 berisikan tentang Pengalokasian Dana, dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan pada pasal 51, Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.  

0 komentar:

Posting Komentar

Tag Cloud

Diberdayakan oleh Blogger.