Materi
profesi kependidikan yang disampaikan pak Amril Muhammad pada tanggal 11
Oktober 2012 adalah tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan kebijakan yang terjadi pada
tahun 1998 dari sistem sentralisasi (yang berpusat di jakarta) menjadi
desentralisasi .
Pada Bab VI dijelaskan mengenai
Hak dan kewajiban orangtua, masyarakat, dan pemerintah. Dan pada pasal 5
berisikan tentang Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ada juga
pembaharuan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu antara pendidikan formal
dan informal semua nya sama. Dalam pasal
17 berisi Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pada pasal 32 dijelaskan
mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi
peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam diri nya sendiri untuk mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, sedangkan Pendidikan layanan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat
adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak
mampu dari segi ekonomi. Dalam pertemuan kali ini beliau menjelaskan mana yang
termasuk pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Yang termasuk ke
dalam pendidikan khusus adalah CI+BI, tuna netra (A), tuna rungu (B), tuna
grahita (C), tuna daksa (D), tuna laras (E), indigo, dan autis. Dan yang
termasuk ke dalam pendidikan layanan khusus seperti etnis minoritas, pelanja
anak, psk anak, traficking.
Pada pasal 35 dijelaskan
mengenai standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala. Dan pada pasal 42 berisikan pendidik
harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi. Karena itu biasa nya ada pemberian
sertifikat bagi para guru. Diantara nya seperti PSPL ( pemberian sertifikat
secara langsung, biasanya terjadi menjelang pensiun), dan PPG ( pelatihan
profesi guru).
Pada pasal 49 berisikan tentang Pengalokasian
Dana, dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD). Dan pada pasal 51, Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar
pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Pada Peraturan
Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

0 komentar:
Posting Komentar