Pada pertemuan ini, Pak Amril
Muhammad menyampaikan materi mengenai Education of All. Pada kemsempatan ini
dibahas mengenai Deklarasi Universal HAM yang berbunyi “Setiap orang memiliki
hak untuk pendidikan”. Dan seperti yang ada di dalam pasal 31 ayat 1 & 2 UUD
1945 perubahannya ke empat berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.”
MDGs (Millenium Development Goals
)yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara (PBB)
yang mulai dijalankan pada September 2000, berupa delapan butir tujuan untuk
dicapai pada tahun 2015. Targetnya adalah kesejahteraan rakyat dan pembangunan
masyarakat.
Tujuan yang akan dicapai MDGs
diantara nya
1. Menanggulangi
kemiskinan dan kelaparan
2. Mencapai
pendidikan dasar untuk semua
3. Mendorong
kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
4. Menurunkan
angka kematian anak ( dalam hal ini mengenai insiasi diri)
5. Meningkatkan
kesehatan ibu
6. Memerangi
HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
7. Memastikan
kelestarian lingkungan hidup
8. Mengembangkan
kemitraan global untuk pembangunan
Dalam
PP no. 17/2010 disebutkan mengenai yang pertama, Pendidikan layanan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik didaerah terpencil/terbelakang,
masyarakat adat, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari
segi ekonomi. Yang kedua, bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta
didik agar haknya terpenuhi.
Adapun
macam macam Bentuk Layanan adalah Formal (Sekolah biasa, dan sekolah terbuka),
Non formal( Calistung, keterampilan, dan PAKET ABC), Informal, Pendidikan
layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara
menyesuaikan waktu, tempat, sarana, dan prasarana pembelajaran, pendidik,
tenaga kependidikan dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi
kesulitan peserta didik.

0 komentar:
Posting Komentar