Pada pertemuan tanggal 6 Desember 2012, kelompok ke 5
mempresentasikan mengenai “Standar Penilaian Pendidikan”.
Standar
Penilaian Pendidikan merupakan Standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Landasan Yuridis nya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1),
Pasal 58 ayat (1), Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Adapun prinsip penilaian menurut BSNP:
Adapun prinsip penilaian menurut BSNP:
a. Mendidik
b. Terbuka atau
transparan
c. Menyeluruh
d. Terpadu dengan
pembelajaran
e. Obyektif
f. Sistematis
g. Berkesinambungan
h. Adil
i. Pelaksanaan
penilaian menggunakan acuan kriteria
Berikut ini merupakan Teknik dan
Instrumen Penilaian :
1. Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian : tes,
observasi, penugasan perseorangan / kelompok, dan bentuk lain yang sesuai
karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes
praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi dilakukan selama pembelajaran
berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat
berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan
pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan
kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah
menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf
perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan
pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi,
konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam
bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki
bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan
antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
Berikut
ini termasuk mekanisme penilaian yaitu
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan
pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian RPP.
3. UTS, UAS, dan UKK dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata
pelajaran dalam kelompok mata pelajaran IPTEK yang tidak diujikan pada UN dan
aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran Agama
dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan pendidikan.
Dalam
hal yang melakukan penilaian, dibagi menjadi penilaian oleh pendidik, penilaian
oleh satuan pendidikan, dan penilaian oleh pemerintah.

0 komentar:
Posting Komentar