Pada
pertemuan tanggal 26 Desember 2012, ada 4 presentasi dari kelompok 7,8,9 dan
10. Kelompok 7 mempresentasikan mengenai “STANDAR KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ” .
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ” .
Permendiknas No. 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup : Kualifikasi (Kualifikasi
Umum dan Kualifikasi Khusus) & Kompetensi ( Kompetensi Kepribadian,
Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi
Sosial ).
Kualifikasi umum berisikan :
1. Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
Sedangkan kualifikasi khusus nya adalah
a. Berstatus sebagai guru TK/RA
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
c. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
2. Kepala SD/MI
a. Berstatus sebagai guru SD/MI
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
c. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
3. Kepala SMP/MTs
a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
c. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
4. Kepala SMA/MA
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
5. Kepala SMK/MAK
a. Berstatus sebagai guru SMA/MAK
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK
c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
6. Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
a. Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
7. Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri
a. Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
c. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Yang meliputi Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah adalah
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Kewirausahaan
- Kompetensi Supervisi
- Kompetensi Sosial

0 komentar:
Posting Komentar