Rabu, 18 September 2013

JPB~

Andai engkau tahu betapa ku mencinta
Selalu menjadikanmu isi dalam doaku
Ku tahu tak mudah menjadi yang kau pinta
Ku pasrahkan hatiku, takdir kan menjawabnya

Jika aku bukan jalanmu
Ku berhenti mengharapkanmu
Jika aku memang tercipta untukmu
Ku kan memilikimu, jodoh pasti bertemu
Andai engkau tahu betapa ku mencinta
Selalu menjadikanmu isi dalam doaku
Ku tahu tak mudah menjadi yang kau pinta
Ku pasrahkan hatiku, takdir kan menjawabnya

Jika aku bukan jalanmu
Ku berhenti mengharapkanmu
Jika aku memang tercipta untukmu
Ku kan memilikimu, jodoh pasti bertemu
Jika aku (jika aku) bukan jalanmu
Ku berhenti mengharapkanmu
Jika aku memang tercipta untukmu
Ku kan memilikimu

(jika aku bukan jalanmu)
Ku berhenti mengharapkanmu
Jika aku memang tercipta untukmu
Ku kan memilikimu, jodoh pasti bertemu

Senin, 31 Desember 2012

PERTEMUAN 26 DESEMBER 2012

   Pada pertemuan tanggal 26 Desember 2012, ada 4 presentasi dari kelompok 7,8,9 dan 10. Kelompok 10 mempresentasikan mengenai “STANDARISASI PEMBIAYAAN PENDIDIKAN” . 

   Manajemen keuangan Merupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses Perencanaan , Pengorganisasian, Pengarahan, Pengkoordinasian, Pengawasan atau Pengendalian. 

   Tujuan manajemen keuangan sekolah adalah 

1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah 
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah 
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah. 

Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip : Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, dan Efisiensi. 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007  STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH mengenai bidang keuangan dan pembiayaan berisikan : 

a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. 

b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah 
mengatur: 

1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola; 

2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional; 

3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; 

4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya. 

c. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya. 

d. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

PERTEMUAN 26 DESEMBER 2012

Pada pertemuan tanggal 26 Desember 2012, ada 4 presentasi dari kelompok 7,8,9 dan 10. Kelompok 9 mempresentasikan mengenai “STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH” . 

Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. 

Permendiknas No 24 Tahun 2007 berisikan 

• Pasal 1 

“Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana “ 

• Pasal 2 

“Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana “ 

Tujuan dari standarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah 
  • Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin. 
  • Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran. 
Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar . 

a. Perencanaan / Analisis kebutuhan 

b. Pengadaan 

c. Inventarisisasi 

d. Pendistribusian dan Pemanfaatan 

e. Pemeliharaan 

f. Pemusnahan

PERTEMUAN 26 DESEMBER 2012


Pada pertemuan tanggal 26 Desember 2012, ada 4 presentasi dari kelompok 7,8,9 dan 10. Kelompok 8 mempresentasikan mengenai STANDAR PENGAWASAN ” .
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki.
Proses pengawasan dibagi menjadi tiga, yaitu Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan , dan Mengoreksi Penyimpangan.
Metode pengawasan dibagi 2 , yaitu pengawasan non kuantitatif dan pengawasan kuantitatif.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
       MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;
Mengingat:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pen-didikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Re-publik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3. Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;

 MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL REPUBLIK   INDONESIA TEN-TANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
-   (1)Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standarpengawas sekolah/madrasah yang berlaku secaranasional.

- (2)Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tercantum dalam LampiranPeraturan Menteri ini.
Pasal 2
       Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut ini kelompok ke 8 membahas mengenai Supervisi, Supervisi pendidikan tercantum pada Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Isi . Pada Rumawi V sub B disebutkan bahwa :


1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran.

2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi.

3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan. 
     

   Permendinas RI Nomor 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah, bahwa pada kompetensi Supervisi Kepala Sekolah yaitu:

1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesional guru.

2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan

3. pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat.

4. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka

5. peningkatan profesionalisme guru.


PERTEMUAN 26 DESEMBER 2012


   Pada pertemuan tanggal 26 Desember 2012, ada 4 presentasi dari kelompok 7,8,9 dan 10. Kelompok 7 mempresentasikan mengenai STANDAR KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Permendiknas No. 13 Tahun 2007
.
   Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup : Kualifikasi (Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus) & Kompetensi ( Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial ).

    Kualifikasi umum berisikan :
1.    Berkualifikasi akademik S1 atau D IV

2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun

3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun

4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.

Sedangkan kualifikasi khusus nya adalah

1. Kepala TK/RA 
 
a. Berstatus sebagai guru TK/RA

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA

c. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

2. Kepala SD/MI

a. Berstatus sebagai guru SD/MI

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI

c. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

3. Kepala SMP/MTs

a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs

c. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

4. Kepala SMA/MA

a. Berstatus sebagai guru SMA/MA

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA

c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

5. Kepala SMK/MAK

a. Berstatus sebagai guru SMA/MAK

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK

c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

6. Kepala SDLB/SMPLB/SMALB

a. Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB

c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

7. Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri

a. Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah

b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan

c. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah



Yang meliputi Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah adalah
  1. Kompetensi Manajerial
  2. Kompetensi Kepribadian
  3. Kompetensi Kewirausahaan
  4. Kompetensi Supervisi
  5. Kompetensi Sosial






Kamis, 20 Desember 2012

PERTEMUAN 13 DESEMBER 2012

 Pada pertemuan tanggal 13 November 2012, saya dan kelompok saya mempresentasikan mengenai "Standarisasi Guru dan Manajemen SDM". 

 Kelompok saya beranggotakan :
  • Dini Dafika 
  • Mandasari Hanafianti (saya)
  • Nufi Eri Kusumawati
  • Nirmala Dewi
  • Ufara Meirina

Sabtu, 08 Desember 2012

PERTEMUAN 6 DESEMBER 2012


   Pada pertemuan tanggal 6 Desember 2012, kelompok ke 5 mempresentasikan mengenai “Standar Penilaian Pendidikan”.
     Standar Penilaian Pendidikan merupakan Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Landasan Yuridis nya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.         
     Adapun prinsip penilaian menurut BSNP:
a. Mendidik
b. Terbuka atau transparan
c. Menyeluruh
d. Terpadu dengan pembelajaran
e. Obyektif
f. Sistematis
g. Berkesinambungan
h. Adil
i. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria

      Berikut ini merupakan Teknik dan Instrumen Penilaian :
1. Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian : tes, observasi, penugasan perseorangan / kelompok, dan bentuk lain yang sesuai karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
        Berikut ini termasuk mekanisme penilaian yaitu
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian RPP.
3. UTS, UAS, dan UKK dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran IPTEK yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
    Dalam hal yang melakukan penilaian, dibagi menjadi penilaian oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan, dan penilaian oleh pemerintah. 

Tag Cloud

Diberdayakan oleh Blogger.