Pertemuan mata kuliah Profesi
Kependidikan tanggal 8 November 2012 diisi dengan presentasi oleh kelompok 2. Kelompok 2 beranggotakan Badia Raja, Dwika
Ikhwal Fajri, Eko Yandri, Imam Zaid Dwi Aryanto, dan Muhammad Adam. Materi yang
dipresentasikan kali ini membahas mengenai “Pengembangan Kurikulum dan Permendiknas
no. 22/2006 tentang Standar Isi” .
Permendiknas no. 22 tahun 2006
berisikan tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal. Standarisasi Isi
mencakup : Kerangka Dasar Kurikulum, Struktur Kurikulum, Beban Belajar, KTSP,
Kalender Pendidikan.
Kerangka Dasar Kurikulum terdiri
atas Cakupan Mata Pelajaran, Prinsip Pengembangan Kurikulum dan Prinsip
Pelaksanaan kurikulum. Cakupan Mata Pelajaran terdiri atas Agama dan akhlak,
Kewarganegaraan dan kepribadian, Ilmu pengetahuan dan teknologi, Estetika,
serta Jasmani, Kesehatan dan Olahraga.
Prinsip
Pengembangan Kurikulum terdiri atas :
a) Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
b) Beragam
dan terpadu
c) Tanggap
terhadap perkembangan iptek dan seni
d) Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
e) Menyeluruh
dan berkesinambungan
f) Belajar
sepanjang hayat
g)
Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Dan Prinsip Pelaksanaan Kurikulum terdiri atas :
a) Peserta
didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh
kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan
menyenangkan.
b) Menegakkan
5 pilar belajar.
c) Peserta
didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
d) Suasana
hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab,
terbuka dan hangat
e) Menggunakan
pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang
memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
f) Mendayagunakan
kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
g)
Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan,
dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang
pendidikan
Berikut ini merupakan Struktur
Kurikulum, yaitu
a)
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata
Pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus
dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam
struktur kurikulum.
b)
Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan.
c)
Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
d)
Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang
harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh
peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem Tatap Muka (TM), Penugasan Terstruktur (PT),
dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT).
Sekolah menyediakan 2 program pendidikan, yaitu Sistem
Paket dan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Paket adalah penyelenggaraan
program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh
mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan
kelas. Sedangkan Sistem Kredit Semester adalah penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan
mata pelajaran yang diikuti setiap semester. Struktur kurikulum yang telah tersusun memakai sistem paket,
sedangkan yang dibuat tersendiri yaitu sistem kredit semester.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.