Minggu, 25 November 2012

PERTEMUAN 22 NOVEMBER 2012

                Pada pertemuan tanggal 22 November 2012, kelompok ketiga menyajikan materi presentasi mengenai “ STANDARISASI KOMPETENSI LULUSAN”. Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :
1.       SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
2.       SKL Mata Pelajaran SD-MI
3.       SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
4.       SKL Mata Pelajaran SMA-MA
5.       SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
6.       SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Berikut ini merupakan fungsi dari Standarisasi Kompetensi Lulusan yaitu
a)      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
b)      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
c)       Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
d)      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


Rabu, 14 November 2012

PERTEMUAN 8 NOVEMBER 2012


                Pertemuan mata kuliah Profesi Kependidikan tanggal 8 November 2012 diisi dengan presentasi oleh kelompok 2.  Kelompok 2 beranggotakan Badia Raja, Dwika Ikhwal Fajri, Eko Yandri, Imam Zaid Dwi Aryanto, dan Muhammad Adam. Materi yang dipresentasikan kali ini membahas mengenai “Pengembangan Kurikulum dan Permendiknas no. 22/2006 tentang Standar Isi” .
                Permendiknas no. 22 tahun 2006 berisikan tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal. Standarisasi Isi mencakup : Kerangka Dasar Kurikulum, Struktur Kurikulum, Beban Belajar, KTSP, Kalender Pendidikan.
                Kerangka Dasar Kurikulum terdiri atas Cakupan Mata Pelajaran, Prinsip Pengembangan Kurikulum dan Prinsip Pelaksanaan kurikulum. Cakupan Mata Pelajaran terdiri atas Agama dan akhlak, Kewarganegaraan dan kepribadian, Ilmu pengetahuan dan teknologi, Estetika, serta Jasmani, Kesehatan dan Olahraga.
Prinsip Pengembangan Kurikulum terdiri atas : 
a)      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b)      Beragam dan terpadu
c)       Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
d)      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e)      Menyeluruh dan berkesinambungan
f)       Belajar sepanjang hayat
g)      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Dan Prinsip Pelaksanaan Kurikulum terdiri atas :
a)      Peserta didik  harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b)      Menegakkan 5 pilar belajar.
c)       Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
d)      Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat
e)      Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
f)       Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
g)      Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan
Berikut ini merupakan Struktur Kurikulum, yaitu
a)         Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata Pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
b)        Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
c)         Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
d)        Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. 
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem  Tatap Muka (TM), Penugasan Terstruktur (PT), dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT).
Sekolah menyediakan 2 program pendidikan, yaitu Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Paket adalah penyelenggaraan program  pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas. Sedangkan Sistem Kredit Semester adalah penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester. Struktur kurikulum yang  telah tersusun memakai sistem paket, sedangkan yang dibuat tersendiri yaitu sistem kredit semester.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.

Rabu, 07 November 2012

PERTEMUAN 1 NOVEMBER 2012


Pada pertemuan kali ini, akan dimulainya presentasi kelompok. Walaupun pak Amril saat itu tidak bisa hadir dikelas karena ada keperluan tetapi presentasi tetap dilaksanakan. Kelompok pertama menyajikan materi mengenai “Manajemen Berbasis Sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007”.
Pengertian MBS secara terpisah adalah Manajemen (Proses menggunakan sumber daya yang efektif untuk mencapai sasaran), Berbasis (Dasar atau asas), dan Sekolah (Lembaga untuk belajar       dan mengajar serta  tempat memberi dan menerima pelajaran).
                Menurut Wohlstatter dan mohrman (1996) pengertian MBS adalah MBS berarti pendekatan politis untuk mendisain ulang organisasi sekolah memberikan kewenangan dan kekuasaan kepada partisipan sekolah tingkat lokal guna memajukan sekolahnya.
Sedangkan pengertian MBS secara umum adalah model pengelolaaan sekolah dengan memberkan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri secara langsung.
Beberapa di bawah ini merupakan Manfaat MBS :
a)      Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan  meningkatkan pembelajaran.
b)      Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
c)       Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
d)      Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
e)      Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
f)       Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.
Adapun tujuan dari Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS) adalah Meningkatkan efisiensi pendidikan , Meningkatkan mutu pendidikan dan Pemerataan pendidikan.
Berikut ini merupakan beberapa syarat  untuk menerapkan MBS:
  1. MBS harus mendapat dukungan staf sekolah.
  2. MBS lebih mungkin berhasil jika diterapkan secara bertahap. Kemungkinan diperlukan lima tahun atau lebih untuk menerapkan MBS secara berhasil.
  3. Staf sekolah dan kantor dinas harus memperoleh pelatihan penerapannya, pada saat yang sama juga harus belajar menyesuaikan diri dengan peran dan saluran komunikasi yang baru.
  4. Harus disediakan dukungan anggaran untuk pelatihan dan penyediaan waktu bagi staf untuk bertemu secara teratur.
  5. Pemerintah pusat dan daerah harus mendelegasikan wewenang kepada kepala sekolah, dan kepala sekolah selanjutnya berbagi kewenangan ini dengan para guru dan orang tua murid.
Sebagai guru tentu kita mempunyai peran dalam MBS, diantaranya adalah
                (1) guru sebagai pengajar,
                (2) pemimpin kelas,
                (3) pembimbing,
                (4) pengelola kelas,
                (5) partisipan,
                (6) perencana,
                (7) supervisor,
                (8) motivator,
                (9) konselor, dan
                (10) evaluator.
Dalam melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah mempunyai beberapa hambatan, diantaranya adalah
1.       Tidak berminat untuk terlibat
2.       Tidak efisien
3.       Pikiran kelompok
4.       Memerlukan pelatihan
5.       Kebingunangan atas peran dan tangung jawab
6.       Kesulitan koordianasi
Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 19 tahun 2007 berisikan mengenai  Perencanaan Program , Pelaksanaan Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan Sekolah atau Madrasah, Sistem Informasi Manajemen dan Penilaian Khusus.

Tag Cloud

Diberdayakan oleh Blogger.